"Kalau mau dibahas, ayo sama-sama. Kami terbuka. Tapi kalau soal keputusan, biarlah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jangan kita bahas dengan pihak yang tidak bisa memutuskan," tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membantah adanya motif politik atau kepentingan pribadi dalam perubahan administrasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah diteliti dan disepakati oleh berbagai lembaga strategis, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat.
Baca Juga:
Danau Toba Siap Geliat: Dua Event Internasional Tingkatkan Ekonomi Sumut
"Batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. Ditandatangani dua belah pihak, cuma batas lautnya," kata Tito.
Namun, keputusan ini tetap memantik kemarahan dari Pemerintah Provinsi Aceh. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa keempat pulau itu adalah bagian sah dari Aceh sejak lama.
"Empat pulau itu sebenarnya itu kan kewenangan Aceh," kata Muzakir di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juni.
Baca Juga:
Pemprov Sumut Fasilitasi Aplikator dan Driver Ojol Sepakati Tarif
Ia menambahkan, "Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak zaman dahulu itu punya Aceh."
Polemik ini pun kian memanas karena lokasi keempat pulau yang disengketakan dikabarkan berdekatan dengan ladang migas potensial di kawasan tersebut.
Bukan tidak mungkin, selain urusan batas wilayah, kepentingan ekonomi besar turut membayangi keputusan administratif ini.