"Kalau konsumsi turun, pertumbuhan ekonomi turun. Kalau pertumbuhan ekonomi turun, angka kemiskinan naik, angka pengangguran naik," lanjutnya.
Lebih jauh, IqbaI menjelaskan bahwa KSPI saat ini meminta kenaikan upah 8,5%, sedikit lebih tinggi dari patokan pemerintah sebelumnya yang berada di angka 6,5 persen. Menurutnya, permintaan tersebut sudah sesuai dengan hasil perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Bos Buruh Angkat Suara
"Permintaan KSPI 8,5%. Kalau merujuk kepada angka-angka yang sudah keluar, inflasi 2,65%, pertumbuhan ekonomi 5,12%, ketemunya 7,77%. Itulah yang saya sampaikan. Lobi-lobi ya, sekarang ini sedang melobi," ucap dia.
Ia juga menyinggung pentingnya menjaga rasio upah antara level pekerja, manajer, dan direksi agar tetap seimbang. Iqbal menilai ketimpangan saat ini semakin besar karena pejabat publik pun mendapatkan kenaikan tunjangan yang jauh lebih tinggi dibandingkan buruh.
"Teman-teman lihat DPR kemarin reses berapa naikin dia uang reses? Ratusan juta kan? Terus, kita semua berjuang bareng-bareng, kemarin tunjangan rumah DPR sampai Rp50 juta, dia naikin upah kita Rp50 ribu, Rp75 ribu. Kita setuju mereka naikin tinggi, ya kita juga tinggi dong. Apa maksudnya? Rasio upah," ujar Iqbal.
Baca Juga:
Buruh Apresiasi Pemangkasan Tunjangan DPR tapi Ingatkan Masih Banyak PR Berat
Menurutnya, di berbagai negara, rasio upah antara operator, manajer, dan direksi dijaga agar tidak melebar terlalu jauh.
Iqbal menyebut, usulan kenaikan upah minimum versi serikat buruh dan KSPI telah disampaikan kepada Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, dan kini masih menunggu keputusan akhir dari Presiden Prabowo.
"Kepada Mensesneg, kepada Wakil Ketua DPR RI Pak Sufmi Dasco, saya menyampaikan itu. Dan beliau belum bisa memutuskan. Harus menyampaikan kepada Presiden duku," pungkasnya.