WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sepanjang tahun 2026 telah menggelar dua kali sidang untuk membahas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam dua kali sidang tersebut, BPASN menelaah sebanyak 69 kasus yang melibatkan ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Baca Juga:
Menteri PANRB Dorong Penguatan Digital Public Infrastructure untuk Layanan Publik
Sidang tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin aparatur negara sekaligus upaya memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini yang juga menjabat sebagai Ketua BPASN menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin maupun etika perilaku.
"Pemerintah menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kemudian menjatuhkan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat seperti pemberhentian dari ASN," ungkap Menteri Rini usai Sidang BPASN di Kementerian PANRB, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga:
Kementerian PANRB dan Bappenas Perkuat Uji Coba Digitalisasi Bansos di Bali
Sidang pertama BPASN pada tahun 2026 dilaksanakan pada 29 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, BPASN membahas 36 kasus pelanggaran.
Rinciannya terdiri dari 13 kasus pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja, 6 kasus pelanggaran integritas, 6 kasus asusila, serta 11 kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, sidang kedua yang digelar pada Maret 2026 membahas sebanyak 33 kasus. Dari jumlah tersebut, terdapat 15 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 9 kasus asusila, 5 kasus pelanggaran integritas, serta 4 kasus tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil dari kedua sidang tersebut, BPASN memutuskan bahwa 58 kasus berujung pada pemberhentian dari status ASN sekaligus memperkuat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Rinciannya, sebanyak 31 kasus dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Selain itu, terdapat 12 kasus yang dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) dan 15 kasus lainnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
Selain itu, BPASN juga membatalkan keputusan PPK pada 7 kasus yang diajukan banding oleh ASN. Sementara itu, terdapat 4 kasus yang mendapatkan keringanan sanksi.
Bentuk keringanan tersebut antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, serta penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Sejak tahun 2024, Menteri Rini tercatat telah memimpin sidang BPASN sebanyak tujuh kali. Rinciannya satu kali sidang pada tahun 2024, empat kali sidang pada tahun 2025, serta dua kali sidang pada awal tahun 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, BPASN telah membahas total 399 kasus pelanggaran yang diajukan melalui mekanisme banding administratif.
Pada tahun 2024, sebanyak 173 kasus telah disidangkan oleh BPASN. Pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja menjadi kasus yang paling banyak diajukan banding dengan jumlah 66 kasus.
Selain itu terdapat 27 kasus asusila, 25 kasus tindak pidana korupsi, 35 kasus penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran integritas, serta 20 kasus lainnya.
Dari total 173 permohonan banding tersebut, BPASN memutuskan untuk membatalkan 2 kasus, memperingan 5 kasus, serta mengubah keputusan pada 6 kasus.
Sementara itu, terhadap 160 kasus lainnya, BPASN memutuskan untuk memperkuat keputusan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sepanjang tahun 2025, BPASN juga menyidangkan sebanyak 157 kasus. Kasus tidak masuk kerja kembali menjadi pelanggaran yang paling dominan dengan jumlah 68 kasus.
Selain itu terdapat 15 kasus asusila, 14 kasus tindak pidana korupsi, 18 kasus penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran integritas, serta 42 kasus lainnya.
Dari 157 permohonan banding yang diajukan pada tahun 2025, BPASN membatalkan 6 kasus, memperingan 19 kasus, serta memperberat satu kasus.
Sedangkan terhadap 131 kasus lainnya, hasil sidang BPASN memutuskan untuk tetap memperkuat keputusan PPK.
Sebagai informasi, sidang BPASN merupakan bagian dari upaya administratif yang dapat ditempuh oleh ASN melalui mekanisme keberatan maupun banding administratif apabila tidak puas terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.
Melalui sidang ini, BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, maupun membatalkan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]