WahanaNews.co | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitan instruksi yang menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapat layanan publik.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Baca Juga:
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Dilantik, PROJO Papua Barat Daya Siap Mendukung Berkaitan dengan Pelayanan Publik
Kementerian yang bakal merealisasikan instruksi tersebut dalam waktu dekat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil itu bakal menerapkan syarat BPJS Kesehatan dalam pengajuan peralihan hak tanah karena jual beli mulai 1 Maret mendatang.
Bagaimana bila status peserta BPJS Kesehatan telah nonaktif lantaran menunggak iuran?
Baca Juga:
Pemkot Palangka Raya Raih Penghargaan Zona Hijau dan Kualitas Tertinggi Ombudsman RI
Karena syarat yang ditentukan adalah kepesertaan aktif, maka perseorangan yang status BPJS-nya nonaktif harus membayar iuran yang menunggak tersebut.
Namun, ada batas maksimal masa tunggakan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan tersebut.
"Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).