WAHANANEWS.CO - Pemerintah membidik 10 juta pekerja rentan di Indonesia mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada 2026, namun hingga akhir Maret jumlah pekerja yang sudah terlindungi baru mencapai 6,7 juta orang.
Pekerja rentan sendiri merupakan pekerja informal dengan penghasilan minim yang umumnya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga belum mampu memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri.
Baca Juga:
Gagal Dapat Kursi Berjemur, Turis Menang Gugatan Rp17 Juta saat Liburan
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko sosial dan ekonomi.
"Hari ini kita akan terus konsentrasi agar target 10 juta pekerja rentan itu terwujud menjadi bagian utama dari memperluas cakupan dan kepesertaan para pekerja kita," ujar Muhaimin dalam acara Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Gedung BP Jamsostek, Jumat (8/5/2026).
Muhaimin menegaskan perlindungan jaminan sosial sangat penting karena risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat membuat keluarga pekerja jatuh ke jurang kemiskinan.
Baca Juga:
Usai Divonis 7 Tahun, Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan
Menurutnya, perlindungan bagi pekerja rentan tersebut didukung melalui pembiayaan dari APBD, APBDes, program SERTAKAN, kolaborasi para pemangku kepentingan, hingga dukungan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan keluarga pekerja tetap dapat melanjutkan kehidupan secara layak," lanjutnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mempercepat perlindungan terhadap 10 juta pekerja rentan tersebut.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah memperkuat regulasi pemerintah daerah serta memperluas literasi dan kesadaran masyarakat terkait jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat komunitas.
BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, RT/RW, hingga berbagai elemen sosial untuk memperluas cakupan kepesertaan.
"Untuk mendorong kepada masing-masing pekerja rentan ini kami juga membuat gerakan RT/RW Sadar Jamsos. Ini sebagai titik simpul terdepan yang akan mempermudah para pekerja rentan untuk mengakses layanan kami dan sekaligus ikut menjadi peserta kami," jelas Saiful.
Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menerapkan strategi 3C yang meliputi coverage, care, dan credibility.
Pada aspek coverage, BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan berbasis komunitas dan ekosistem terutama bagi pekerja informal.
Sementara pada aspek care, BPJS memastikan kualitas layanan dan manfaat program dapat dirasakan cepat dan mudah oleh peserta.
Sedangkan dari sisi credibility, penguatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas terus dilakukan guna menjaga kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saiful berharap Paritrana Award 2025 dapat menjadi gerakan kolaboratif berkelanjutan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
"Kami berharap Paritrana tidak hanya berhenti sebagai penghargaan, tetapi menjadi gerakan berkelanjutan untuk membangun ekosistem perlindungan pekerja yang inklusif, berkeadilan, dan tepat sasaran. Karena perlindungan pekerja adalah fondasi penting bagi keluarga yang lebih sejahtera, masyarakat yang lebih tangguh, dan Indonesia yang lebih kuat," tutupnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]