WAHANANEWS.CO - Liburan seorang turis asal Jerman di Yunani berubah jadi drama hukum setelah ia gagal mendapatkan kursi berjemur di hotel dan akhirnya memenangkan gugatan ganti rugi senilai Rp17 juta.
Kasus ini dipicu praktik tamu hotel yang memesan kursi berjemur atau sunbed secara sepihak dengan menaruh handuk sejak pagi buta.
Baca Juga:
Mengenal King Salman Gate, Megaproyek Perluasan Masjidil Haram MbS
Dilansir The Independent, turis yang identitasnya tidak diungkap itu menggugat operator tur perjalanan setelah merasa fasilitas hotel di Pulau Kos yang dikunjunginya pada 2024 tidak bisa digunakan secara layak.
Ia menilai praktik perebutan kursi berjemur di hotel tersebut sudah sangat mengganggu kenyamanan para tamu.
Dalam persidangan, turis itu mengaku harus bangun sejak pukul 06.00 pagi hanya untuk mencari kursi kosong bagi keluarganya yang terdiri dari empat orang.
Baca Juga:
Usai Divonis 7 Tahun, Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan
Bahkan, ia harus menghabiskan waktu sekitar 20 menit setiap pagi demi berburu kursi di area kolam renang hotel.
Meski hotel sebenarnya memiliki aturan larangan memesan kursi menggunakan handuk, pengelola disebut tidak tegas terhadap tamu yang melanggar aturan tersebut.
Akibatnya, anak-anak turis itu terpaksa duduk dan berbaring di lantai sekitar kolam renang karena tidak mendapatkan kursi berjemur.