WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan komitmennya menghadirkan penyelenggaraan Haji dan Umrah yang aman, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pengaduan Konsumen Lintas Kementerian/Lembaga Sektor Pariwisata.
Komitmen ini terungkap dalam Rapat Koordinasi bertajuk “Membangun Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang Aman, Transparan, dan Berkeadilan bagi Konsumen” yang digelar di Hotel Avenzel Cibubur, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga:
Kasus Tumbler Viral, BPKN Minta Publik Tak Gegabah Menyalahkan Operator KRL
Ketua BPKN RI H. M. Mufti Mubarok menegaskan bahwa momentum ini menjadi tonggak penting untuk memastikan perlindungan nyata bagi jemaah.
“Cukup sudah jemaah kita menjadi korban ketidakpastian, negara hadir penuh untuk memastikan setiap rupiah, setiap janji fasilitas, dan setiap hak konsumen jemaah dilindungi secara nyata,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Penyelenggaraan haji, ujarnya, harus berorientasi pada kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan efisiensi biaya karena ini adalah pelayanan suci yang wajib ramah konsumen.
Baca Juga:
Demi Keselamatan Masyarakat, ALPERKLINAS Imbau Kepala Daerah Bencana Alam Terdampak dan Semua Unsur Masyarakat Dukung Pemulihan Pasokan Listrik
BPKN RI menyampaikan tiga agenda besar hasil kesepakatan lintas kementerian dan lembaga, yakni pertama pembangunan Sistem Pengaduan Terpadu Nasional agar seluruh laporan masyarakat tersentralisasi sehingga kasus dapat ditangani lebih cepat terkoordinasi dan transparan serta memastikan tidak ada lagi jemaah yang kebingungan menentukan saluran aduan karena seluruh proses tercatat dan terlacak.
Agenda kedua adalah penerapan Standarisasi Refund Nasional beserta sanksi tegas di mana seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib tunduk pada mekanisme pengembalian dana yang seragam dan akuntabel termasuk pemberian rekomendasi pencabutan izin maupun penindakan oleh Polri terhadap travel yang gagal mengembalikan dana atau tidak memenuhi layanan sesuai paket.
Agenda ketiga yaitu penerapan audit berkala penguatan manajemen risiko dan pengawasan real-time terhadap perjalanan jemaah guna mencegah kegagalan berangkat serta penyimpangan layanan oleh penyelenggara.
Rakor tersebut turut menghasilkan langkah lanjutan antara lain penyusunan SOP dan SPM layanan Haji dan Umrah sebagai turunan UU 14/2025 publikasi daftar resmi PPIU–PIHK yang patuh maupun bermasalah pembentukan forum independen Haji–Umrah kerja sama BPKN Kemenko Pangan serta Kementerian Haji dan Umrah terkait aspek keamanan makanan transportasi dan akomodasi jemaah serta penguatan peran Polri dalam menindak travel ilegal.
Mufti menyatakan bahwa seluruh pihak telah satu suara untuk menutup ruang bagi keberadaan travel abal-abal yang merugikan masyarakat.
“Semua pihak sepakat agar tidak ada lagi ruang bagi travel abal-abal dan praktik yang merugikan jemaah,” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa lebih dari satu juta masyarakat Indonesia setiap tahun mempercayakan perjalanan sucinya kepada penyelenggara.
Alhasil, kepercayaan tersebut tidak boleh dikhianati karena perlindungan konsumen bukan sekadar isu ekonomi melainkan isu moral dan kemanusiaan yang wajib dijaga secara konsisten.
Mufti mengungkapkan, mulai hari ini seluruh pemangku kepentingan tidak hanya memperbaiki sistem tetapi juga membangun ekosistem penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Pelayanan haruslah ramah konsumen, berkeadilan dan berintegritas demi memberikan kepastian dan keamanan bagi seluruh jemaah Indonesia," pungkasnya.
Rakor ini dihadiri seluruh pemangku kepentingan mulai dari Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, BPKH, Polri, asosiasi penyelenggara, BPSK hingga organisasi masyarakat.
[Redaktur: Sandy]