WahanaNews.co | BPOM resmi melarang perusahaan farmasi melakukan registrasi obat yang mengandung zat pelarut dengan empat jenis senyawa tertentu.
Kepala BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Penny K Lukito menyebut keempat jenis zat pelarut yang dimaksud adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Ketentuan itu juga merespons temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) di Indonesia yang dicurigai akibat keracunan kandungan dalam obat sirop.
"Sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirop dengan sudah keluarnya SE Kemenkes, artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut ya," kata Penny di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/22).
BPOM, kata Penny, selalu melakukan pengawasan secara komprehensif terkait pra dan pascapemasaran terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Namun, Penny mengingatkan jaminan keamanan mutu dan khasiat produk obat dan makanan tidak hanya tanggung jawab BPOM, melainkan ada keterlibatan dari perusahaan farmasi.
Lebih lanjut, Penny juga mewanti-wanti pihaknya tidak segan memberikan sanksi kepada produsen farmasi yang 'nakal'. Sebagai regulator dan pengawas, BPOM bisa memberikan sanksi administratif berupa penarikan obat, pencabutan izin edar, hingga pada proses hukum.
"Apabila ada efek yang sangat besar sekali, ada identifikasi bahwa ada kesengajaan. Maka kami meneruskannya ke deputi bidang penindakan BPOM yang akan menjadikan sebagai perkara penyelidikan dan penegakan hukum," ujarnya.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.