WAHANANEWS.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap temuan kosmetik berbahaya. Dalam rilis yang disampaikan pada Selasa (22/4/2025), BPOM menemukan 16 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang berdasarkan hasil pengawasan selama triwulan I tahun 2025 (Januari–Maret).
“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” kata Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam pernyataan resminya.
Baca Juga:
Reza Gladys Kembali ke Polisi, Ada Laporan Baru yang Mengejutkan
Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna merah K10 dalam produk-produk tersebut. Zat-zat tersebut memiliki dampak buruk bagi kesehatan.
Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan munculnya bintik hitam, reaksi alergi, hingga merusak ginjal. Sementara asam retinoat berpotensi menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, dan gangguan pada janin jika digunakan oleh ibu hamil. Hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi serta perubahan warna pada kornea mata dan kuku.
Timbal dikenal dapat merusak fungsi organ tubuh, sedangkan pewarna merah K10 bersifat karsinogenik dan berisiko memicu kanker.
Baca Juga:
Dokter Kecantikan yang Laporkan Nikita Mirzani hingga Ditahan, Inilah Profil Reza Gladys
“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya,” tambah Taruna.
Langkah PSK mencakup penghentian produksi, distribusi, dan impor produk terkait.
Adapun daftar lengkap 16 kosmetik yang diamankan BPOM adalah sebagai berikut: