WahanaNews.co | 41 item obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya (BKO) dan 16 item kosmetika yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya, berhasil ditemukan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Diketahui BPOM, BKO ini didominasi sildenafil sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria, serta BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol pada produk obat tradisional untuk mengatasi pegal linu, Penelusuran itu berkat sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Baca Juga:
Satreskrim Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Kosmetik dan Obat Ilegal Tanpa Izin BPOM
Selain itu, obat tradisional mengandung BKO Efedrin dan Pseudoefedrin HCL yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan pada masa pandemi Covid-19.
Kandungan BKO pada obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan.
Penambahan BKO Sildenafil Sitrat dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian. Penggunaan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Sementara Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
Selain itu, BPOM menemukan kandungan berbahaya pada kosmetika yang dapat membahayakan kesehatan. Temuan didominasi bahan pewarna yang dilarang, yaitu merah K3 dan merah K10. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
“Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar," ucap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani, Selasa (4/10/2022).