Bahkan beberapa praktik dilakukan selama bertahun-tahun bekerja di luar kantor, lalu memutuskan tinggal di tempat tujuan tersebut.
Metode ini banyak diminati oleh gen Z di sektor pekerjaan tersier perkotaan.
“Gen Z ini jika dibandingkan dengan generasi sebelumnya, itu jauh. Mereka memiliki kemampuan digital knowledge yang luar biasa. Mereka juga memiliki literasi digital dan kemampuan bahasa asing yang lebih baik," jelas Anwar.
Tapi kelemahannya adalah ketidakloyalan. Makanya konsep yang kita usung dalam ketenagakerjaan ini adalah paid based on hours. Ini yang sebenarnya mencoba diberikan oleh UU Ketenagakerjaan.
"Jadi, bukan melemahkan, tapi justru mengantisipasi ke depannya, bahwa nantinya pekerja tidak lagi dibayar sesuai upah bulanan, melainkan per jam,” imbuh Anwar.
Penyesuaian sistem tersebut tentunya tidak bisa dilakukan secara cepat dan mudah, mengingat masyarakat sudah terbiasa dengan sistem upah bulanan.
Baca Juga:
BPS Kalimantan Barat: Jumlah Tenaga Kerja Agustus 2024 Capai 3,01 Juta
Tentunya, perlu adanya perumusan sistem yang lebih baik sesuai dengan kondisi yang ada.
Melalui langkah ini, sistem ketenagakerjaan diharapkan mampu membentuk masyarakat produktif yang mendapatkan jaminan penuh atas kesejahteraan dan hak-hak tenaga kerjanya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.