Di sisi lain, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Dahlian Persada mengatakan adanya CSIRT harus menjadi backbone dalam keamanan siber.
"CSIRT menjadi salah satu cara dalam pengembangan sumber daya manusia keamanan siber," katanya.
Baca Juga:
PDN Cikarang, Kominfo Targetkan Aktif Awal 2025 Akui Efek PDNS 2
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan institusi yang melakukan pengelolaan data dalam rangka menyediakan kebutuhan data untuk pemerintah dan masyarakat. Dalam pengelolaan data, aspek penting yang perlu diperhatikan adalah keamanan data.
Sedangkan CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber.
Pembentukan CSIRT merupakan salah satu program prioritas nasional (major project) untuk penguatan keamanan siber yang dituangkan dalam Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Baca Juga:
Realisasi Anggaran PDN Kominfo Capai Rp 700 Miliar dari Dana APBN
CSIRT terdiri atas CSIRT Nasional atau Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas), CSIRT Sektoral pada sektor administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, pertahanan, sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden, serta CSIRT Organisasi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.