WAHANANEWS.CO, Jakarta - Empat pulau yang selama ini menjadi titik panas sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya diputuskan menjadi bagian dari wilayah Aceh.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan bahwa Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Baca Juga:
Menteri Bahlil Sebut Skema Baru Grosssplit Pacu Investasi Hulu Migas
Keputusan ini disambut lega oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar. Baginya, yang paling utama bukan potensi sumber daya alam yang terkandung di pulau-pulau tersebut, melainkan penegasan bahwa keempatnya adalah bagian dari wilayah Aceh.
“Yang paling perlu bagi kita sekarang itu kita clear-kan bahwa pulau itu adalah teritori Aceh. Masalah ada gas, minyak itu perkara lain. Itu investment, siapa pun bisa, kita kerja sama,” kata Malik, melansir Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa secara geografis dan historis, masyarakat Aceh telah lama memiliki keterkaitan dengan pulau-pulau itu.
Baca Juga:
Pastikan Kompetensi dan Kelayakan Kerja, PEP Papua Resmikan Tempat Uji Kompetensi Bidang Operasi Produksi Migas Pertama di Papua
Malik menuturkan, sejak lama masyarakat setempat sudah menanam pohon kelapa di sana, bahkan sebagian memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
“Kalau lihat banyak pohon kelapa. Jadi orang-orang Aceh dari zaman dulu menanam pohon kelapa itu. Dan banyak di antara mereka punya surat-surat sah. Punya istana mereka itu,” ungkapnya.
Mengenai potensi migas, Malik menyebutkan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan.
Namun, dengan melihat eksplorasi di sejumlah daerah lain di Aceh yang menunjukkan hasil positif, kemungkinan keberadaan migas di keempat pulau itu tetap terbuka.
“Kita belum tahu lagi apakah ada tidak (potensi migas). Tapi kemungkinan, karena kalau di Aceh semuanya, sedang dicari, banyak daerah sedang dicari. Kemungkinan daerah itu juga dicari, dan ada juga daerah lain sudah dapat, ada gas, ada minyak,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo diambil berdasarkan kajian dari Kementerian Dalam Negeri serta dokumen-dokumen yang sah.
“Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” ucap Prasetyo.
Keputusan ini sekaligus meredakan potensi ketegangan antara dua provinsi yang selama ini mengklaim pulau-pulau tersebut.
Bagi Aceh, ini bukan sekadar urusan teritorial, tapi juga harga diri dan sejarah panjang penguasaan wilayah yang telah diwariskan turun-temurun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]