WahanaNews.co | Pengiriman 5 kilogram narkotika jenis sabu berhasil di gagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam penangkapan tersebut, BNN amankan dua tersangka yang membawa barang haram tersebut.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Kedua tersangka, Hamdi alias Andi warga Palembang dan Aan warga Sekayu, hendak mengelabui petugas dengan membungkus sabu dengan dus pempek.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Djoko Prihadi didamping Kabid Pemberantasan mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika jenis sabu.
Djoko menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Andi di salah satu penginapan di Jalan Lingkar Randik, Kecamatan Kayuare, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (2/10/2022) siang.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
“Dari tangan tersangka berhasil kita amankan 5 kilogram narkoba sabu yang dibawa dari Palembang ke Sekayu dengan dibungkus menggunakan dus pempek,” tuturnya, Selasa (4/10/2022).
Setelah menangkap Andi, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Pihaknya lalu menangkap tersangka Aan yang berperan mengambil sabu dari Andi.
“Keduanya langsung kita amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Diketahui bahwa mereka ini sindikat Palembang, Batam dan Pekanbaru. Barangnya diduga berasal dari Malaysia. Modusnya terbilang baru, dibungkus dengan dus pempek, untuk mengelabui kita,” katanya.
Sementara itu, pengakuan tersangka Andi ia sudah dua kali mengantarkan sabu kepada tersangka Aan. Satu kali antar, dia mendapatkan upah Rp1 juta.
“Aku sudah dua kali nganter sabu ini. Pertama nganter 3 kilogram, terus diupah Rp1 juta,” tuturnya. [rsy]