WahanaNews.co | Aliansi Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (Alperklinas) mempertanyakan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari instalasi kelistrikan Lapas Kelas I Tangerang, buntut kebakaran maut yang melahap 41 nyawa pada Rabu (8/9/2021).
Sekjen Alperklinas, Wesly Sitohang SH, menggarisbawahi pengakuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, yang menyatakan bahwa instalasi listrik di Lapas Tangerang itu belum pernah dibenahi sejak bangunan itu berdiri pada 1972.
Baca Juga:
Lahan Milik Warga Kuala Jambi Terbakar Tengah Malam
“Padahal, berdasarkan regulasi ketenagalistrikan, demi keamanan, SLO itu wajib untuk selalu di-update secara berkala. Bahkan, pada saat terjadi penambahan daya pun, regulasi itu pun mewajibkan penggunaan SLO,” kata Wesly kepada WahanaNews, Jumat (10/9/2021).
Maka, lanjut Wesly, pihaknya merasa heran dengan pernyataan Yasonna Laoly yang seolah merasa tidak harus ikut bertanggung jawab atas tragedi kebakaran maut di Lapas Tangerang.
“Kami heran. Pertama, Yasonna adalah menteri yang membawahi Lapas. Kedua, Yasonna pun adalah menteri yang sangat paham dengan semua regulasi dan aturan hukum di negeri ini. Namun, pernyataannya seolah sekadar cuci tangan dari tanggung jawab terhadap tragedi kebakaran maut Lapas Tangerang. Ada 41 nyawa yang hilang di sana,” tandas Wesly.
Baca Juga:
Masih Ingat Kebakaran Lapas Tangerang? Kasus yang Tewaskan 49 Napi Itu Diadukan ke PBB
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, instalasi listrik di Lapas Kelas I Tangerang belum pernah dibenahi sejak bangunan itu berdiri pada 1972.
Dugaan sementara, kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari itu akibat hubungan pendek arus listrik atau korsleting.
“Sudah 42 tahun, sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya. Ada penambahan daya, tapi instalasi listriknya masih tetap,” ujar Yasonna, dalam konferensi pers, Rabu (8/9/2021).
“Sementara, ya kita lihat masih sangat kasat mata, dugaannya karena arus pendek,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran di Blok C Lapas Kelas I Tangerang menyebabkan 41 orang meninggal dunia.
Sementara, 31 korban luka ringan dirawat di klinik Lapas Kelas I Tangerang.
Soal SLO
Lantas, apa yang sebetulnya dimaksud dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO) itu?
SLO adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik yang dipasang atau dibangun oleh pemohon pasang baru atau tambah daya listrik.
SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik.
Sertifikat kelaikan operasi ini sangat penting, karena bila instalasi yang tidak laik operasi diberi tegangan, maka akan berpotensi menyebabkan kecelakaan seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Cara mendaftarkan SLO untuk instalasi listrik Tegangan Rendah sendiri senyatanya sangatlah mudah.
Layanan ini merupakan sinergi PLN dengan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan dan Lembaga Sertifikasi Teknik (LIT) yang membuat calon pelanggan bisa langsung mengajukan Sertifikasi Laik Operasi (SLO).
Ada satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum calon pelanggan PLN mendaftar SLO, yaitu instalasi listrik di dalam bangunannya.
Bila instalasi listrik dikerjakan oleh instalatir resmi berbadan usaha, instalatir tersebut sudah mengerti bahwa instalasi listrik yang dikerjakannya perlu mendapatkan SLO.
Sayangnya, banyak instalasi dikerjakan oleh petugas yang tidak berhak/resmi, seperti tukang bangunan, sehingga pemilik bangunan akan merasakan kesulitan saat akan mendapatkan sambungan listrik dari PLN. [yhr]