Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Jawa Barat
juga tidak 'ingin' disalahkan. Pemprov DKI misalnya yang mendenda Rizieq Rp 50
juta karena dianggap sebagai pemicu timbulnya kerumunan.
"Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda," tutur
Kasatpol PP DKI Arifin, setelah memberitahukan sanksi denda ke Rizieq, Minggu
(15/11/2020).
Baca Juga:
Pertama di Indonesia, PLN Operasikan Stasiun Pengisian Hidrogen untuk Kendaraan
"Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita
untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta,"
tandas dia.
Satgas Covid-19 Akui Gagal Cegah Kerumunan Massa Habib
Rizieq
Pemprov Jawa Barat (Jabar) nampaknya bersikap serupa.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan instruksi tegas.
Baca Juga:
Sukses Produksi Green Hydrogen, Kini PLN Siapkan Stasiun Pengisian Untuk Rantai Pasok Di Sejumlah Daerah
Berbeda dengan DKI, RK menyatakan akan memberi sanksi kepada
Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Salah satu alasan yang relevan, karena Pemkab
Bogor tak dapat mencegah timbulnya kerumunan.
"Saya akan memberi sanksi juga kepada Kabupaten Bogor
dan Kabupaten Bogor saya minta juga memberikan sanksi yang juga tegas karena
membawa banyak dampak," kata RK setelah dimintai klarifikasi oleh polisi
di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.