WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akan mengikuti program magang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama masa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Selama magang, Mirwan akan dibina untuk menangani krisis bencana.
"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti bolak balik Kemendagri untuk magang, kita bina kembali yang bersangkutan," kata Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga:
Presiden Prabowo Sentil Bupati Aceh Selatan Umrah Tanpa Izin Saat Bencana
Tito menjelaskan dalam waktu tiga bulan Mirwan akan ditempatkan di sejumlah posisi. Tito mengatakan Mirwan bisa ditempatkan di sejumlah Ditjen yang terkait dengan penanganan bencana hingga penyusunan APBD.
"Nanti dia di mana, magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah bagaimana menyusun APBD, Adwil bagaimana menangani bencana, di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan pemadam kebakaran, Satpol PP itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah," ujarnya.
Selain itu, Mirwan juga akan belajar cara mengatasi krisis bencana selama magang. Tito menilai Mirwan belum terlatih untuk mengatasi hal itu.
Baca Juga:
Bupati Aceh Selatan Terbang ke Arab Saudi Saat Banjir Belum Surut, Kemendagri: Tak Ada Izin
"Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita apa nanti sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis ya, krisis akibat bencana alam," ucapnya.
Sebelumnya, Mendagri memutuskan pemberhentian sementara terhadap Mirwan butut umrah di tengah bencana. Sanksi itu berlaku mulai hari ini hingga Maret 2026 mendatang.
"Dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini berkaitan Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai pemberhentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Yang bersangkutan keluar negeri melaksanakan ibadah umrah tanggal 2 Desember, tanpa ada ada surat izin dari Mendagri," ujar Tito.