Sebelumnya, Supriyani dilaporkan ke jalur hukum oleh orang tua seorang siswa yang merupakan seorang polisi. Orang tua tersebut menuduh Supriyani telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya.
Di tengah proses hukum, Bupati Surunuddin Dangga memfasilitasi mediasi antara Supriyani dan orang tua murid, di mana keduanya sepakat untuk menandatangani surat perdamaian.
Baca Juga:
TPNPB-OPM Ungkap Alasan Eksekusi 6 Guru dan Tenaga Medis di Papua
Namun, penasihat hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengonfirmasi bahwa Supriyani mencabut surat kesepakatan damai tersebut pada tanggal 6 November.
Pencabutan surat ini juga disampaikan kepada Pengadilan Negeri Andoolo, jaksa, Bupati Konawe Selatan, dan Kapolres Konawe Selatan.
"Benar ada pencabutan surat damai karena sebelumnya Supriyani merasa tertekan," jelas Andre kepada wartawan pada Kamis (7/11/2024).
Baca Juga:
KKB Serang Guru di Yahukimo, Enam Orang Dikabarkan Tewas
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.