WahanaNews �"�
Buruh outsourcing PT Perusahaan
Listrik Negara atau PLN (Persero) akan melakukan mogok nasional pada Juli
mendatang sebagai bentuk protes atas pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR
yang diduga tak sesuai kesepakatan.
Aksi mogok bakal berlangsung
di 30 provinsi yang meliputi 300 kabupaten dan kota.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"FSPMI (Federasi Serikat
Pekerja Metal Indonesia) dan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) akan
mengorganisasi pemogokan seluruh buruh outsourcing
PLN," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, Sabtu (12/6/2021).
Mogok massal akan didahului
dengan demo yang berlangsung pada 16 Juni mendatang.
Unjuk rasa rencananya
berlangsung di kantor pusat dan kantor-kantor cabang PLN.
Baca Juga:
Soal Mogok Buruh Alih Daya PLN, KSPI: Ditunda, Bukan Dibatalkan!
Said berharap, Dewan Direksi
PLN tidak tinggal diam menanggapi tuntutan buruh.
Selain aksi tersebut, KSPI
akan menyerukan masalah buruh outsourcing
PLN di pertemuan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.
KSPI akan menyampaikan isu
pembayaran upah murah, THR rendah, hubungan outsourcing
tanpa batas, kontrak kerja terus-menerus, serta kesejahteraan yang tidak sesuai
dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan konvensi Organisasi Buruh Internasional
atau ILO.
Buruh outsourcing PLN sebelumnya mempersoalkan berkurangnya THR sebesar
Rp 300 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Masalah itu bermula sejak
munculnya Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219.
Peraturan ini disebut-sebut
menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan
tunjangan delta yang menjadi tunjangan tidak tetap.
"Kedua tunjangan tersebut
tidak lagi masuk dalam perhitungan pembayaran THR. Itulah sebabnya THR buruh outsourcing PLN 2021 per orangnya
berkurang Rp 300 ribu sampai 1,5 juta dari tahun sebelumnya," kata Ketua Umum
Serikat Pekerja Elektronik Elektrik FSPMI, Abdul Bais.
Abdul Bais meminta agar PLN
tidak lepas tangan.
"Kalau dibilang kami bukan
karyawan PLN dan harus menagih ke perusahaan vendor, lalu mengapa dengan dasar Peraturan Direksi PLN tersebut
nilai THR kami dikurangi?" ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini,
buruh outsourcing PLN berada di garda
terdepan untuk memastikan agar aliran listrik bisa terdistribusi dengan baik ke
pelanggan.
Dengan adanya pengurangan
THR, ia mengatakan, kebijakan ini melukai keadilan kaum buruh.
Adapun Vice President Public Relations PLN, Arsyadany Akmalaputri,
mengatakan, persoalan tunjangan dan pengupahan tersebut adalah ranah pekerja vendor dan perusahaannya.
"Bukan dengan PLN," ujar
Arsyadany, dalam pesan tertulisnya, Sabtu (12/6/2021).
Sebelumnya, perusahaan outsourcing PLN, PT Haleyora Power,
mengkonfirmasi ihwal adanya kabar manajemen tak membayar Tunjangan Hari Raya
atau THR kepada pegawai alih dayanya sesuai ketentuan.
Perseroan mengklaim telah
melaksanakan kewajiban pembayaran tunjangan tepat waktu dengan jumlah seperti
yang diatur dalam undang-undang. [dhn]