WahanaNews.co |
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan,
terjadi perbudakan modern (modern slavery)
di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terhadap pekerja alih daya (outsourcing).
Hal ini lantaran berbagai
kebijakan PLN tak membuat karyawan outsourcing
sejahtera.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Said memaparkan, setidaknya
ada empat hal yang membuktikan bahwa telah terjadi perbudakan modern di PLN.
Pertama, pekerjaan yang
diberikan tumpang tindih.
"Jadi campur aduk,
seenak-enaknya. PLN ini seenak-enaknya. Dibiayai oleh pajak rakyat, tapi
memperbudak rakyat," ucap Said, dalam konferensi pers, Kamis (10/6/2021)
lalu.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Kedua, buruh outsourcing bekerja di vendor (agen). Namun, mereka mendapatkan
perintah kerja dari Direksi PLN.
"THR-nya, misalnya,
dibayar di bawah ketentuan menteri. Negara macam apa ini? PLN sudah kelewatan
ini," imbuh Said.
Ketiga, lembur atau kelebihan
jam kerja tidak dibayarkan. Sementara, pekerja outsourcing seringkali menjadi garda terdepan jika ada kerusakan
listrik di suatu daerah.