WahanaNews.co | Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi SpOT, menyatakan bahwa IDI sudah memiliki fatwa MKEK untuk mewadahi atau memberi ruang bagi korban dokter spesialis yang mengalami perundungan. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers IDI, Selasa (13/12/2022).
Karenanya, program pendidikan dokter spesialis (PPDS) seharusnya tidak terhambat dengan adanya kasus bullying. Jika ada kejadian tersebut, bakal ada penindakan tegas.
Baca Juga:
Film 'Rumah untuk Alie': Cermin Realita Keluarga yang Tak Selalu Sempurna
''Kemudian bullying, IDI sudah punya fatwa MKEK soal bullying kita punya fatwa MKEK jadi kami sangat memuka kalau ada residen yang dibully, laporkan ke kami, kami akan proses di situlah peran dari organisasi profesi, jadi kami sangat menjaga supaya ada proses,'' sebutnya.
dr Adib mengaku memang menerima laporan dokter bullying setiap tahun, tetapi perlu ada kelanjutan terkait kemungkinan bullying yang dilaporkan apakah benar merupakan masalah atau kendala di pendidikan.
''Cuman nanti kalau bicara secara pengertian bullying kemana, yang harus kita lihat, kami jangan sampai ada peserta PPDS yang terlambat masa pendidikannya karena bullying, karena perundungan kita juga punya sebenarnya datanya, dari beberapa data kasus yang diterima,'' sambung dia.
Baca Juga:
Kejar Keadilan Anak Di-bullying di Sekolah, Orangtua Asal Sukabumi Ngadu ke Gubernur
Fatwa MKEK terkait No.044 tahun 2022 perundungan di lingkungan profesi kedokteran mencantumkan kategori bullying yakni tindakan perundungan yang meliputi perbuatan memaksa, menyakiti, mengintimidasi baik secara langsung atau melalui media daring.
''Termasuk penugasan paksa di luar waktu kerja atau pendidikan,'' sebut dr Adib mengutip fatwa tersebut.
Mereka yang melakukan bullying perlu mendapatkan teguran ke otoritas lingkungan kedokteran terkait. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.