WahanaNews.co, Jakarta - Ketika seorang peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, status keanggotaannya dapat dinonaktifkan.
Proses ini penting untuk segera diurus agar tidak terjadi kelanjutan tagihan pembayaran BPJS.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Menonaktifkan BPJS Kesehatan setelah kematian peserta dapat dilakukan oleh anggota keluarga atau wakil yang mewakili, atau peserta lain yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Proses nonaktif bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang atau secara online. Di kantor cabang, pihak keluarga dapat mengurusnya secara offline. Selain itu, nonaktif BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara online melalui dua opsi.
Pertama, dengan menggunakan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) secara mandiri. Kedua, melalui Pandawa atau Pelayanan Administrasi melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Namun, sebelum mengurusnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan setelah kematian. Dokumen-dokumen ini perlu disiapkan sesuai dengan cara nonaktif yang dipilih, apakah secara offline di kantor cabang atau secara online melalui aplikasi dan Pandawa.
Persyaratan dokumen untuk menonaktifkan status kepesertaan yang sudah meninggal bervariasi tergantung pada kelas peserta.
Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline