WahanaNews.co, Jakarta - Ketika seorang peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, status keanggotaannya dapat dinonaktifkan.
Proses ini penting untuk segera diurus agar tidak terjadi kelanjutan tagihan pembayaran BPJS.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Menonaktifkan BPJS Kesehatan setelah kematian peserta dapat dilakukan oleh anggota keluarga atau wakil yang mewakili, atau peserta lain yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Proses nonaktif bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang atau secara online. Di kantor cabang, pihak keluarga dapat mengurusnya secara offline. Selain itu, nonaktif BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara online melalui dua opsi.
Pertama, dengan menggunakan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) secara mandiri. Kedua, melalui Pandawa atau Pelayanan Administrasi melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Namun, sebelum mengurusnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan setelah kematian. Dokumen-dokumen ini perlu disiapkan sesuai dengan cara nonaktif yang dipilih, apakah secara offline di kantor cabang atau secara online melalui aplikasi dan Pandawa.
Persyaratan dokumen untuk menonaktifkan status kepesertaan yang sudah meninggal bervariasi tergantung pada kelas peserta.
Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline
Melansir CNN Indonesia, berikut adalah persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan
Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
- Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan KK asli dan fotokopi Bukti pembayaran iuran
Syarat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online
Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online. Berikut syaratnya:
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor
- Foto KK peserta yang dinonaktifkan dan pelapor
- Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa atau kelurahan
Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan dengan mendatangi kantor cabang terdekat.
Berikut caranya:
- Siapkan semua syarat dokumen yang diperlukan
- Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
- Ambil nomor antrean sesuai pos layanan penonaktifan kepesertaan
- Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada petugas administrasi BPJS Kesehatan
- Serahkan syarat dokumen ke petugas
- Petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan yang meninggal
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online
Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online bisa dengan dua cara, yaitu lewat aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu) atau aplikasi Pandawa alias Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp.
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui E-Dabu
Jika tidak ingin ke kantor cabang, cara menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal bisa melalui aplikasi E-Dabu. Berikut caranya:
- Download aplikasi E-Dabu
- Buka aplikasi, lalu daftar dan masuk atau log in dengan username dan password yang sudah dibuat
- Klik 'Mutasi Peserta'
- Klik 'Data Peserta'
- Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK
- Klik 'Nonaktifkan Peserta'
- Selesai.
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui Pandawa
Selain melalui aplikasi E-Dabu, cara menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan secara online juga bisa dilakukan melalui Pandawa. Begini caranya:
- Kirim pesan ke 0812-1294-5526 di jam kerja antara pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat
- Format pesan berisi: nama pelapor - nama peserta yang akan dinonaktifkan status kepesertaannya - nomor kartu peserta atau nomor KTP peserta - nomor HP peserta - kode layanan. Kode layanan penonaktifan peserta meninggal adalah D. Contoh: AGUS - AMEL - 001234567890 - 081100001111 - D
- BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisin oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya
- Klik link tersebut, lalu isi data
- BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, lalu pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian. Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik 'SELESAI'
- BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta
- Selesai, penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi apabila ada kelebihan bayar atau tidak.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]