WahanaNews.co | Dalam
rangka mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terutama di
masa pandemi Covid ini, pemerintah berniat mengeluarkan skema baru pembayran
pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok
Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 disebutkan saat ini sistem
pembayaran pensiun menggunakan skema pay as you go.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Pembayaran manfaat pensiun PNS dibayarkan langsung dari APBN
setelah pegawai yang bersangkutan masuk masa pensiun.
Pada 2020, pemerintah membayar manfaat pensiun sebesar Rp
125,5 triliun atau setara 0,8% produk domestik bruto (PDB).
"Ke depan, sistem pembayaran pensiun diarahkan
menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded), yaitu manfaat pensiun
yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan
pegawai itu sendiri," tulis dokumen tersebut, dikutip Jumat (13/8/2021).
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
PNS dapat menentukan berapa besaran pensiun yang ingin
diterimanya kemudian hari. Besaran pensiun sebagai dasar penghitungan iuran
yang harus dibayar tiap bulannya selama masa kerja.
Pembayaran dengan skema ini semua iuran dari PNS dan
pemerintah akan dikumpulkan terlebih dulu jadi anggaran dana pensiun.
"Iuran dari kedua sumber tersebut dikumpulkan pada
lembaga pengelola dana pensiun. Besaran pensiun yang diterima PNS di kemudian
hari berasal dari iuran pensiun dan hasil investasi dari pengelolaan dana
pensiun," tulisnya.