WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama mitra terkait berupaya memastikan kelancaran arus mudik dan balik pada perayaan Lebaran tahun 2024. Salah satu langkah yang diambil adalah pembukaan fungsional 7 ruas tol.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dari unsur masyarakat, Tulus Abadi, menjelaskan bahwa tol fungsional adalah jalan tol yang dapat digunakan dalam keadaan darurat namun juga bisa digunakan oleh pengendara untuk mencapai tujuan tertentu dengan waktu tempuh yang lebih singkat, sehingga memangkas waktu perjalanan secara signifikan.
Baca Juga:
Fasilitas Lengkap, SPKLU Rest Area KM 6B Jadi Sasaran Pemudik Mobil Listrik
"Terdapat 7 ruas Jalan Tol yang berpotensi untuk difungsionalkan yang ada di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera pada saat arus mudik dan balik Lebaran nanti, diantaranya terdapat 3 ruas tol fungsional di Pulau Jawa dan 4 ruas tol fungsional di Pulau Sumatera," ujar Tulus dikutip dari situs Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Selasa (26/3/2024).
Tujuh ruas tersebut adalah (1) Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Cikeas-Cibitung 19,65 Km, (2) Tol Jakarta- Cikampek II Selatan paket 3 Kutanegara-Sadang 8,5 Km. (3) Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo seksi Colomadu-Klaten 22,3 Km.
Sisanya tersebar di Sumatera, yaitu (4) Tol Bangkinang-Koto Kampar24,7 Km, (5) Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 2 Kuala Tanjung-Indrapura 9,47 Km dan Seksi 3-4 Tebing Tinggi-Sinaksak 47,15 Km.
Baca Juga:
Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Wisata Baru 'Bakauheni Harbour City'
(6) Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 Lima Puluh-Kisaran 32,15 Km, (7) Tol Kayuagung-Palembang-Betung Seksi 3 sebagian dari IC Musilandas-Desa Sukamulya 21,2 Km.
Tulus menekankan bahwa saat menggunakan tol fungsional, pemudik tidak akan dikenakan tarif (gratis) saat masuk dan keluar dari tol tersebut.
Namun, mereka tetap diminta untuk melakukan tapping pembayaran di gerbang tol dengan menggunakan kartu uang elektronik jika ada gerbang tol yang telah disiapkan.
"Idealnya, tol fungsional tetap dijaga kebersihannya, dan kondisi jalannya diperhatikan agar memberikan kenyamanan maksimal bagi pengendara yang melintas," tambahnya.
Kecepatan yang harus diikuti oleh pengemudi biasanya dibatasi maksimal hanya 40 km/jam. Pembatasan ini dilakukan karena kondisi jalan yang belum rata.
Jika kendaraan melaju lebih dari 50 km/jam, dapat menyebabkan jalanan berdebu atau licin saat musim hujan, yang dapat mengganggu jarak pandang dan berpotensi membahayakan pengemudi lain di belakangnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]