Ketentuan STRP tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE)
oleh Kementerian Perhubungan terkait perubahan dan penambahan syarat
perjalanan, yaitu SE Nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE Nomor
50 tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
"Dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 terkait perjalanan darat,
perjalanan wajib dilengkapi dokumen STRP atau surat keterangan lainnya yang
dikeluarkan pemerintah setempat, atau surat tugas yang ditanda-tangani pimpinan
perusahaan atau minimal eselon II yang bertempel cap basah atau tanda tangan
elektronik," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati, dalam
konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Sementara dalam SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan
kereta api, syarat yang dicantumkan tidak jauh berbeda dengan SE Nomor 49 Tahun
2021, yaitu kewajiban memiliki STRP.
Selain itu, perjalanan rutin dengan menggunakan kendaraan
umum di darat, sungai, danau dan penyebrangan serta KRL di wilayah aglomerasi
hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Adita mengatakan, SE ini berlaku mulai tanggal 12 Juli
hingga 20 Juli dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan terakhir di
lapangan.
Baca Juga:
Budaya 'Terobos Palang' Kereta Kian Marak, Ini Pemicunya dari Kacamata Sosiologi
"Para menteri, gubernur, wali kota, di pusat maupun
daerah, dan UPT baik di darat, kereta api maupun operator lainnya diminta untuk
melakukan koordinasi, sosialisasi dan pengawasan," kata Adita. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.