WahanaNews.co | Guna
menekan penyebaran virus covid-19, pemerintah memperketat syarat perjalanan dengan
moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian ini tercantum
dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan,
penumpang KRL diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Perjalanan juga hanya diperbolehkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal
saja.
"SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait perkeretaapian,
menambah ketentuan perjalanan rutin KRL dan dalam wilayah aglomerasi hanya
berlaku bagi perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai
ketentuan," ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Lanjut Adita, dokumen STRP atau surat keterangan lain atau
surat tugas yang dibawa harus ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal
pejabat eselon II dengan stempel cap basah dan tanda tangan elektronik.
Baca Juga:
Budaya 'Terobos Palang' Kereta Kian Marak, Ini Pemicunya dari Kacamata Sosiologi
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perkeretaapian
Kemenhub Zulfikri mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan
operator dan pemerintah daerah dalam menerapkan ketentuan baru ini.
"Akan ada penyekatan sebelum masuk ke gate, apakah di
stasiun atau di dalam stasiun. Yang pasti, sebelum masuk ke gate in, apakah ini
STRP, surat keterangan pemda atau kantor, ini akan dilakukan," ujar
Zulfikri.
Sebelumnya, pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk
menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi
pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi
Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas.
Ketentuan STRP tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE)
oleh Kementerian Perhubungan terkait perubahan dan penambahan syarat
perjalanan, yaitu SE Nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE Nomor
50 tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
"Dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 terkait perjalanan darat,
perjalanan wajib dilengkapi dokumen STRP atau surat keterangan lainnya yang
dikeluarkan pemerintah setempat, atau surat tugas yang ditanda-tangani pimpinan
perusahaan atau minimal eselon II yang bertempel cap basah atau tanda tangan
elektronik," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati, dalam
konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Sementara dalam SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan
kereta api, syarat yang dicantumkan tidak jauh berbeda dengan SE Nomor 49 Tahun
2021, yaitu kewajiban memiliki STRP.
Selain itu, perjalanan rutin dengan menggunakan kendaraan
umum di darat, sungai, danau dan penyebrangan serta KRL di wilayah aglomerasi
hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Adita mengatakan, SE ini berlaku mulai tanggal 12 Juli
hingga 20 Juli dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan terakhir di
lapangan.
"Para menteri, gubernur, wali kota, di pusat maupun
daerah, dan UPT baik di darat, kereta api maupun operator lainnya diminta untuk
melakukan koordinasi, sosialisasi dan pengawasan," kata Adita. [dhn]