WahanaNews.co | Penerapan
kebijakan wajib memperlihatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Kartu
Identitas Peserta Sektor Prioritas (KIPOP) membuat pekerja yang menggunakan
Kereta Rel Listrik (KRL) menurun drastis.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Penurunan jumlah penumpang mencapai 35 persen, baik di
wilayah Kota Depok maupun hukum Polres Metro Depok.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang
Wihana mengatakan, berdasarkan pengamatan dan monitoring di lapangan, beberapa
stasiun di Kota Depok terjadi penurunan jumlah penumpang. Penurunan tersebut
tidak terlepas dari kebijakan warga yang ingin menggunakan KRL harus menunjukan
STRP dan KIPOP.
"Iya terdapat penurunan jumlah penumpang sebanyak 30
hingga 35 persen," ujar Dadang, Senin (12/7/2021).
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Dadang menjelaskan, penurunan jumlah penumpang dinilai cukup
signifikan pada PPKM Darurat di Kota Depok. Walau ada penurunan, arus lalu
lintas di sejumlah jalan di Kota Depok masih tinggi.
"Di jalan juga terjadi penurunan tapi masih cukup
tinggi arus lalu lintasnya," terang Dadang.
Dadang mengungkapkan, ada beberapa hal yang menyebabkan
masih tingginya arus lalu lintas yaitu sektor hulu di nonesensial atau di
wilayah Jabodetabek masih banyak yang melakukan aktivitas. Untuk itu perlu
kerja sama semua pihak terutama di sektor nonesensial.