WahanaNews.co | Pemerintah
telah menetapkan regulasi terkait para istri yang diceraikan suami yang
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuannya: mantan istri
diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya.
Baca Juga:
Pemprov Lampung Terapkan Pembayaran Gaji ASN Tepat Tanggal Satu Perkuat Keuangan
Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu
diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi
Pegawai Negeri Sipil.
Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya
PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan
"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka
ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan
anak-anaknya".
Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami
istri PNS. Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, "Apabila perceraian terjadi atas
kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas
suaminya".
Baca Juga:
10 Bulan Gaji Perangkat Desa Tak Dibayar, Kades Simpang Kiri Walk Out Saat Musrenbang
Sementara apabila istri juga berstatus PNS, suami yang
menceraikan istrinya juga tetap wajib memberikan sebagian gajinya untuk mantan
istri. Kendati begitu, hak gaji untuk istri tak bisa diberikan apabila
perceraian terjadi karena istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT
terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun
berturut-turut.
Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur
dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983:
- Salah satu pihak berzina
- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi
yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun
berturut-turut tanpa alasan yang sah
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau
hukum yang lebih berat
- Salah satu pihak melakukan KDRT
Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami bisa
dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN.
Hak mendapatkan setengah gaji bagi istri yang diceraikan
juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan.
Sementara bagi yang sudah memiliki anak, gaji suami berstatus PNS dibagi
menjadi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga untuk anak, dan sepertiga
untuk istri yang diceraikan.
Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja
sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah.
"Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus
terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi pasal 8 ayat (7).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019,
besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang
dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
[qnt]