Simpang Siur Kenaikan Gaji Guru, Ini Penjelasan Kemenkeu
WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal kenaikan gaji guru pada 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pekan lalu tapi kemudian memicu simpang siur informasi di media sosial.
Baca Juga:
Perpres Rincian APBN TA 2025 Diteken Presiden Prabowo
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro memastikan kenaikan berbentuk tunjangan profesi guru diberikan setiap bulan, namun penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
"Jadi satu kali gaji (per bulan) itu hitungannya, tetapi disalurkannya tiap tiga bulan sekali. Jadi menerimanya setiap tiga bulan sekali. Karena aturannya itu satu paket dalam Permendikbudristek itu satu paket," ujar Deni melansir CNN Indonesia, Rabu (4/12).
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil Tekankan Peran Penting APBN sebagai Katalisator Perkembangan Perekonomian
Istana Kepresidenan pun sebelumnya ikut buka suara terkait simpang siur informasi soal kenaikan gaji guru ini.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bagi gaji guru non-ASN yang bersertifikasi sebelum 2024, mendapatkan kenaikan tunjangan Rp500 Ribu sehingga menjadi Rp2 juta.
"Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024, ia kan memang sudah punya tunjangan guru non-ASN yang punya sertifikasi sebelum 2024 kan memang sudah punya tunjangan Rp1,5 juta. Nah, ia nanti pada tahun 2025 jadi Rp2 juta," ujar Hasan, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12).