WahanaNews.co | Diberitakan sebelumnya, salah satu Office Boy (OB) berinisial KTJ (51) di kantor desa di Ngoro, Jombang, Jawa Timur, nekat memperkosa siswi SD.
Menyikapi hal ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pun buka suara.
Baca Juga:
Perebutan Kursi Senayan di Jawa Timur: Pertarungan Sengit Antara Petahana dan Pendatang Baru
Abdul Halim menyatakan adanya Peraturan Desa (Perdes) Pencegahan Kekerasan Seksual akan memberikan perlindungan lebih optimal bagi warga Desa dari ancaman tersebut.
“Perdes Pencegahan Kekerasan Seksual akan memberi ruang kepada Desa untuk melakukan intervensi terhadap kejahatan seksual yang terjadi di dalam rumah misalnya. Sehingga ada Kebijakan antisipatif, ada kebijakan represif kepada pelaku dan kebijakan rehabilitatif bagi korban. Tentu berbagai langkah antisipatif, represif, maupun rehabilitatif tersebut harus sesuai dengan adat dan kearifan lokal,” ujar Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Gus Halim -sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- menuturkan masalah kekerasan seksual yang dialami perempuan bagaikan fenomena gunung es.
Baca Juga:
Mendes PDTT Tinjau Desa di Pulau Terluar Aceh Besar
Meningkatnya kasus kekerasan seksual tidak hanya dari jumlah banyaknya kasus, namun juga jenis kekerasan yang dilakukan semakin beragam.
Pelaku tindak kekerasan seksual tak jarang dilakukan oleh orang terdekat, hal ini membuat perbuatan pelaku jarang diketahui.
Gus Halim juga menceritakan beberapa kasus juga disembunyikan oleh keluarga karena dianggap sebagai Aib keluarga, ini akan memberikan peluang akan ada korban selanjutnya.