WahanaNews.co | Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo bersama Menteri Koordiantor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengadakan peninjauan langsung atas kondisi dan masalah ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah industri padat karya di Jawa Barat, pada Rabu (16/11).
Perusahaan tersebut di antaranya adalah PT Kahatex di Rancaekek, Bandung, dan PT Chang Shin di Karawang. Kunjungan itu sekaligus menjadi respons atas laporan beberapa asosiasi yang menyebut terjadi perlambatan kinerja di perusahaan, termasuk pemangkasan jam kerja dari 7 hari menjadi maksimal 4 hari.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Selain itu, juga terjadi banyak pemutusan hubungan kerja (PHK). Anggoro pun mengingatkan pemberi kerja untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BP Jamsostek agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial ekonomi lain.
"Melalui lima program yang diselenggarakan BP Jamsostek merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia," kata Anggoro seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir mengimbau agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi jelas untuk target ke depan. Dia menegaskan, keputusan PHK kepada pekerja harus menjadi jalan terakhir para pengusaha.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya," katanya.
Menurut Muhadjir, meskipun dirinya tidak membawahi urusan industri dan perekonomian, tapi PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahan lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan.
Namun demikian, jika PHK sebagai jalan terakhir tidak dapat dihindari, dia meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Muhadjir mengakui, saat ini PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi sehingga membutuhkan antisipasi dan penanganan. Pihaknya menilai, hal ini mesti dilakukan oleh semua pihak secara terintegrasi guna menekan laju PHK di tengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global.
"Saya mohon kerja sama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK, jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP," kata Muhadjir.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.
Adapun perusahaan berkategori skala besar dan menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada empat program BP Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Sedangkan perusahaan skala kecil dan mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.
"Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di PHK itu ada jaminan kehilangan pekerjaan, nah ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yang di-PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah," kata Anggoro.
Muhadjir menjelaskan, angka kemiskinan di Jawa Barat saat ini masih cukup tinggi, yakni 9,4 persen. Sebagai kementerian yang membawahi BP Jamsostek, Kemenko PMK akan terus memastikan bahwa jaminan yang sudah ditentukan berjalan dengan baik.
Muhadjir berharap, semua pihak dapat memiliki komitmen seperti yang diarahkan Presiden Joko Widodo agar waspada terhadap perkembangan ekonomi pada 2023 mendatang.
Anggoro menyatakan, BP Jamsostek berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP.
Peserta yang terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, hingga akses pasar kerja. [ast]