Di lain sisi, TNI AU memiliki keterbatasan
kewenangan penyelidikan pelanggaran terkait wilayah.
"Hal ini yang menjadi salah satu kendala
dalam pelaksanaan tugas penegakkan hukum wilayah udara nasional,"
ungkapnya.
Baca Juga:
Jokowi Lantik Tonny Harjono Jadi KSAU
Terlebih lagi, sambung Fadjar, merujuk pada
Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2009 tersebut, dapat dipahami bahwa
pelanggaran wilayah udara saat ini masih dianggap sebagai pelanggaran
administratif, bukan pelanggaran pidana.
Padahal, pelanggaran-pelanggaran tersebut,
kata dia, sangat berpotensi menjadi ancaman terhadap kedaulatan negara dan juga
keselamatan bangsa.
"Tentu saja, kita tidak bermaksud
mengecilkan arti pengelolaan ruang udara nasional hanya terbatas pada sudut
pandang pertahanan negara saja. Kami sangat memahami bahwa hakikat kewenangan
dan tanggung jawab Indonesia dalam mengatur ruang udara, juga harus memerhatikan
kepentingan selain untuk pertahanan negara, seperti aspek keselamatan
penerbangan dan juga pemanfaatan secara luas demi pertumbuhan perekonomian
nasional," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.