WahanaNews.co | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022.
Dalam instruksi tersebut disebutkan mengenai pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga:
Pertamina Mengajak Konsumen Rasakan Pertamax Turbo di Sirkuit Mandalika
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dalam pesan elektroniknya di Jakarta, Sabtu, menyampaikan penyelenggaraan Mandalika MotoGP akan diselenggarakan di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Provinsi Nusa Tenggara Barat, saat official pre-season test 11-13 Februari 2022 dan Mandalika MotoGP, 18-20 Maret 2022.
Safrizal ZA menyatakan pengaturan tersebut ditujukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat, dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.
"Dalam pengaturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 terdapat beberapa penekanan, yaitu pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival," kata dia menjelaskan isi Inmendagri.
Baca Juga:
Pemkab Lombok Tengah NTB Mengusulkan Pembangunan Kantor Imigrasi
Seluruh penonton diwajibkan melakukan vaksinasi dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR tes usap H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, sedangkan penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya untuk penonton, tetapi kepada seluruh pebalap, kru, dan ofisial.
"Wajib telah mendapatkan vaksinasi 2 kali dan wajib membawa hasil PCR swab tes negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab tes saat mereka tiba di Lombok," katanya.