"Tapi istilahnya enggak langsung diusir gitu saja, sempat ada aturan 10 banding 1 yang artinya setelah 10 taksi Puskopau dapat penumpang, baru taksi Bluebird boleh ambil penumpang," sambung sopir yang sudah narik taksi Bluebird sejak 2015 ini.
Ia pun merasa aturan tersebut tidak adil bagi para sopir taksi Bluebird.
Baca Juga:
Akhir Sebuah Perantau, Cerita Pilu WNI Meninggal di Malaysia dan Dimakamkan di Tapteng
Hingga akhirnya tidak ada satu pun yang boleh ambil penumpang dari dalam bandara.
Meski begitu, ia mengungkapkan masih bisa mendapatkan penumpang dengan cara mangkal di luar bandara Halim Perdanakusuma.
"Kalau ambil penumpang batasnya ada di gerbang bandara, kalau sudah di luar enggak ada masalah," pungkasnya.
Baca Juga:
Miliki Narkotika Jenis Sabu, Polsek Padang Bolak Amankan Sopir Taksi
Sekadar informasi, selain taksi Puskopau yang diperbolehkan untuk angkut penumpang di area Bandara Halim Perdanakusuma, terdapat pula beberapa pilihan lainnya.
Di antaranya angkutan yang telah bekerja sama dengan Puskopau seperti Grab, Gojek, Damri, dan Silver Bird, tersedia di dalam Bandara Halim Perdanakusuma. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.