WahanaNews.co | Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT
subsidi gaji akan kembali disalurkan dalam waktu dekat.
Program
bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh ini akan diberikan kepada pekerja
dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta.
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Bantuan
diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan, yang
berarti totalnya sebesar Rp 1 juta.
Dalam
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, bantuan diberikan kepada
pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain
itu, syarat lainnya, bantuan diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri
barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral
di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Lantas,
mana saja wilayahnya?
Merujuk
pada Permenaker 16 Tahun 2021, wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 untuk
persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebagai
berikut:
DKI Jakarta