WahanaNews.co | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mewajibkan pendamping desa melakukan laporan harian (daily report).
Dengan adanya daily report kinerja pendping desa akan kian terukur.
Baca Juga:
BRIN Serahkan 4.000 Aset Barang Milik Negara
"Pendamping desa merupakan pilar penting dari Kemendes PDTT. Di tangan mereka berbagai program percepatan pembangunan desa akan lebih mudah terealisasi," ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat membuka Rapat Koordinasi penguatan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayah Jawa Timur pada Sabtu (26/3/2022).
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan akan terus memperkuat posisioning dan meningkatkan kinerja pendamping desa. Langkah ini untuk meningkatkan eksistensi pendamping di hadapan stake holder desa baik di level pusat maupun daerah.
“Pendamping itu kan salah satu pilar penting di Kemendes PDTT, dan memang harus tetap dibikin penting. Supaya eksis,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Baca Juga:
Pengambilan Sumpah PNS Baru di Kemendes PDTT, Ini Pesan Gus Halim
Oleh karena itu, dirinya dalam berbagai kesempatan, selalu mengatakan, pendamping desa merupakan anak kandung Kemendes PDTT.
“Ini yang kemudian saya betul-betul konsen untuk memperkuat pendampingan,” ujar Mantan Ketua DPRD Jawa Timur.
Lebih lanjut Gus Halim mengatakan, salah satu ukuran penguatan pendamping desa adalah dengan daily report.