Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan besaran Rp600.000 per KK per bulan.
Program Dana Tunggu Hunian merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Baca Juga:
BNPB Catat Rangkaian Bencana di Sejumlah Daerah, Longsor dan Banjir Dominasi Kejadian
Penyerahan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 74 KK terdampak banjir di Lhokseumawe. Penyerahan di lakukan di Kantor Desa Ujong Paju, Kota Lhokseumawe Pada Jumat (30/1/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam penanganan korban dan pengungsi bencana, khususnya untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk ketersediaan tempat tinggal yang layak.
Dengan telah disalurkannya DTH, masyarakat terdampak diharapkan dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara optimal untuk mencukupi kebutuhan hunian sementara hingga proses relokasi dan pembangunan hunian tetap selesai dilaksanakan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Pasca Banjir Bandang Bener Meriah, BNPB Tekankan Relokasi dan Prinsip Build Back Better
Sementara itu, Kepala Desa Ujong Pacu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah melalui BNPB atas bantuan dan dukungan yang telah diberikan.
Ia berharap, perhatian dan pendampingan yang berkelanjutan ini dapat membantu masyarakat terdampak bencana di Kota Lhokseumawe, khususnya Desa Ujong Pacu, untuk kembali pulih dan berangsur membaik.
Progress Pembangunan Huntara di Lhokseumawe