Akan tetapi, pemerintah harus berkomitmen agar kasus-kasus kebocoran data kedepannya tidak terulang kembali.
“Seluruh pimpinan lembaga di Indonesia harus mendukung upaya pemerintah melindungi data pribadi masyarakat dengan mematuhi ketentuan dan keamanan penyimpanan data pribadi masyarakat yang berlaku, dan menjamin bahwa data pribadi tidak disalahgunakan atau diretas pihak siapa pum demi kepentingan pribadi yang merugikan dan membahayakan masyarakat,” tandasnya.
Baca Juga:
MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998
Sebagaimana ramai di pemberitaan, dugaan kebocoran data pribadi lagi-lagi terjadi di situs Breached forum.
Kali ini, pengguna dengan nama Bjorka yang mirip dengan nama yang mengklaim telah menjual 26 juta data pengguna Indihome, mengklaim telah menjual data 1,3 miliar data registrasi kartu SIM atau sebanyak 87 GB seharga US$ 50 ribu atau Rp 774 juta.
User juga menyediakan sampel data sebanyak 2 GB.
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
Dugaan kebocoran data pribadi itu terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telpon, operator seluler yang digunakan dan tanggal registrasi.
Dari penelusuran data sampel yang ada, itu merupakan data yang dikumpulkan dari 2017 hingga 2020.
Adapun operator yang tercantum di sampel data adalah Telkomsel, Indosat Ooredo, Tri, XL Axiata, dan Smartfren. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.