Pemerintah juga mengklaim proses registrasi menggunakan biometrik jauh lebih praktis dibanding metode lama yang mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi pelanggan menggunakan verifikasi wajah disebut dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu menit.
Baca Juga:
BPOM Ungkap Ancaman Kenaikan Harga Obat, Dipicu Kurs Dollar dan Bahan Baku Impor
Implementasi penuh registrasi biometrik akan dimulai pada Selasa (01/07/2026) setelah sebelumnya melalui tahap uji coba sejak awal tahun.
Komdigi mencatat hingga April 2026, pelaksanaan registrasi biometrik telah mencapai sekitar 300 ribu registrasi per hari selama masa pengujian berlangsung.
Jumlah tersebut menunjukkan tingkat kesiapan sistem yang dinilai cukup untuk diterapkan secara nasional kepada pelanggan baru layanan seluler.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Matangkan Prioritas Pembangunan 2026, Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur
Kewajiban registrasi menggunakan biometrik wajah telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan tersebut mewajibkan penggunaan verifikasi biometrik hanya untuk aktivasi nomor baru.
Sementara itu, bagi anak-anak yang belum memiliki kartu tanda penduduk, proses registrasi tetap dapat dilakukan menggunakan data milik orang tua atau wali yang sah.