WahanaNews.co | Polrestabes Medan telah memeriksa delapan saksi, terkait Kasus bocah 12 tahun yang mengidap HIV di Medan usai diperkosa.
Diduga bocah tersebut mendapatkan kekerasan seksual dari sejumlah orang terdekatnya. Perlakukan itu dialami korban dari usia 6 tahun.
Baca Juga:
Polres Cirebon Tangkap Oknum Polisi yang Cabuli Anak Tiri
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan pemeriksaan terhadap delapan saksi, dilakukan untuk melengkapi berkas penanganan kasus itu. Kasus itu sendiri kini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Iya sudah naik penyidikan. Sudah ada delapan saksi yang kita periksa. Ini pemeriksaan masih terus berjalan. Mudah-mudahan bisa segera kita tuntaskan," kata Fathir, Selasa (20/9/2022).
Sementara itu korban, kata Fathir, kini masih terus mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis untuk menghilangkan traumanya.
Baca Juga:
Seorang Pria di Bontang Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak 13 Tahun
"Kalau kondisi korban membaik, kita akan segera meminta keterangan korban untuk menuntaskan penanganan kasus ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, bocah perempuan berusia 12 tahun menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Pelakunya diduga merupakan orang terdekatnya.
Akibat kekerasan seksual itu korban mengalami trauma dan kini dirawat di RSUP Haji Adam Malik. Belakangan diketahui kalau bocah perempuan itu juga terjangkit HIV. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.