WahanaNews.co | Permintaan akan produk halal yang kian meningkat membuat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) diharapkan bisa terus meningkatkan kualitas produk yang dipasarkan.
Pemerintah pun kini mendorong UMKM untuk mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Mendorong Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Produk Halal
Pasalnya, dengan mengantongi sertifikat halal dapat memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada konsumen bahwa produk yang dikonsumsi terjamin kehalalannya.
Pimpinan MOSH Recipe Indonesia sekaligus Owner MOSH Pangkalpinang Yohanes Sanusi mengaku jika sertifikat halal ini sangat berperan penting meyakini konsumen dalam penyajian produk yang dipasarkan.
"Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, keberadaan sertifikasi halal jelas berperan penting, baik bagi konsumen maupun bagi pelaku UMKM. Konsumen juga mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam bertransaksi dengan mengetahui produk yang dibeli telah disertifikasi dengan ketentuan yang benar," ungkap Yohanes.
Baca Juga:
Bamsoet Minta Pemerintah dengan BPJPH Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Produk Halal
Ia menilai, adanya sertifikasi halal membantu pelaku usaha dalam menciptakan produk halal sesuai akidah dan ketentuan yang lengkap dan benar, sehingga memberikan dasar kepastian yang jelas dalam menjangkau market konsumen halal di Indonesia.
"Saat pengurusan sertifikasi halal, MOSH Recipe Pangkalpinang membutuhkan waktu lebih dari 30 hari menimbang beberapa bahan memerlukan hasil analisa laboratorium yang dibutuhkan oleh MUI. Namun jika memang seluruh syarat yang dibutuhkan memang telah siap saat ini pengurusannya lebih cepat, bisa dikurun waktu sekitar 15 sampai 25 hari," katanya.
Ia mengatakan, kehadiran MOSH Recipe berkomitmen untuk menyediakan produk kuliner yang dapat bermanfaat bagi seluruh khalayak umum, termasuk konsumen muslim.