WahanaNews.co | Koalisi Reformasi Anti Teror mengatakan Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) dua kali mangkir dari sidang praperadilan yang diajukan John Sondang, tersangka pelemparan bom molotov ke Pos Polisi di Jatiwarna, Bekasi.
"Densus 88 kembali mangkir tanpa alasan yang sah. Padahal, sebelumnya telah dipanggil untuk yang kedua kalinya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sah dan patut," ujar Fadhil Alfathan selaku penasihat hukum John Sondang dalam keterangannya, Kamis (26/1).
Baca Juga:
2 Teroris Afiliasi JAD dan ISIS Ditangkap Densus 88 di Bima NTB
Fadhil menilai Densus 88 tidak siap menghadapi sidang praperadilan. Ia juga menyatakan mangkir dari persidangan merupakan tindakan yang tidak patuh dan tidak menghormati ketentuan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menduga mangkirnya Densus 88 merupakan upaya mengulur waktu, sehingga praperadilan yang diajukan gugur dan merugikan hak Pemohon.
"Hal tersebut merupakan praktik yang jamak dilakukan pihak yang menjadi Termohon dalam praperadilan guna menghindar dari pengujian keabsahan penyidikan (upaya paksa) yang dilakukannya," jelas Fadhil.
Baca Juga:
Sebar Ancaman Teror saat Kedatangan Paus, Densus 88 Usut Motif 7 Pelaku
a menduga mangkirnya Densus 88 merupakan upaya mengulur waktu, sehingga praperadilan yang diajukan gugur dan merugikan hak Pemohon.
"Hal tersebut merupakan praktik yang jamak dilakukan pihak yang menjadi Termohon dalam praperadilan guna menghindar dari pengujian keabsahan penyidikan (upaya paksa) yang dilakukannya," jelas Fadhil.
Respons polisi
Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi terkait pernyataan Densus 88 mangkir persidangan.
"Coba nanti saya konfirmasi lagi, karena praperadilan itu merupakan hak konstitusional juga, tidak ada masalah, biasanya kalau sidang praperadilan akan kami hadapi, ya nanti akan saya tanyakan juga kepada teman-teman di Densus," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).
Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan telah memastikan Densus 88 Anti Teror siap menghadapi gugatan John Sondang.
"Densus 88 siap menghadapi praperadilan tersangka JS, selaku tersangka pelemparan bom molotov ke pos lalu lintas kolong tol Jatiwarna, Bekasi Jawa Barat pada hari Rabu, 16 Februari 2022," jelas Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/1).
Ramadhan memastikan seluruh proses penyidikan terhadap tersangka John Sondang telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Ia menyebut seluruh bukti juga mendukung penerapan Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme terhadap yang bersangkutan.
Ramadhan menjelaskan John terbukti melempar molotov ke Pos Polisi Lalu Lintas, Polres Metro Bekasi Kota yang merupakan objek strategis.
Perkara ini bermula ketika petugas kepolisian sedang melakukan patroli di dekat lokasi pelemparan bom molotov.
Petugas kepolisian sedang mengisi bensin kala itu. Kemudian, petugas mendapat laporan dari warga terkait aksi pelemparan molotov.
Petugas pun segera menuju lokasi. Di lokasi tersebut pelaku telah ditangkap oleh warga sekitar.[zbr]