Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, kata dia, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.
"Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda; dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik," kata Arman.
Baca Juga:
Misteri Tewasnya Jurnalis di Tanah Karo: Diduga Dibakar karena Beritanya?
Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan istri Ferdy Sambo, dan Bharada E sebagai ajunda Ferdy Sambo. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.