WahanaNews.co | Alih status pegawai Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN disorot oleh beberapa kalangan.
Salah
satu tuduhan yang muncul, menyebut alih status itu dianggap sebagai upaya pembusukan
kinerja lembaga antikorupsi.
Baca Juga:
Fokus Pendidikan Integritas, KPK Lepas Armada JNBA 2026 Sasar Wilayah Timur
Namun
demikian, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Indriyanto Seno Adji,
membantah hal itu.
Dia
memastikan bahwa alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak terkait dengan
pelemahan kelembagaan.
Indriyanto
mengatakan hal itu dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi
kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Edison, KPK Temukan Dugaan Permainan Opini BPK Muara Enim
"Dengan
UU KPK yang baru pun, KPK tetap independen dalam tupoksinya,
termasuk misalnya OTT terhadap pejabat tinggi/Menteri yang lalu," katanya,
dilansir Rabu (5/5/2021).
Dia
menyebutkan, sebaiknya KPK mematuhi regulasi yang sah dari negara
terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Memang
sebaiknya, kita mematuhi regulasi yang sah dari negara, begitu pula UU KPK
tentang alih status pegawai KPK yang jadi ASN, sehingga secara hukum tetap
memiliki legitimasi sepanjang tidak diputuskan sebaliknya," kata
Indriyanto Seno.
Untuk
polemik alih status pegawai, menurut dia, sebagai sesuatu yang wajar, tapi
tentunya dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku sesuai undang-undang.
Adanya
keberatan terhadap keputusan, kata Seno, dapat disalurkan melalui aturan yang
berlaku.
Sebelumnya,
KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian
Negara (BKN), bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4/2021).
Novel
Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, dikabarkan bakal
dipecat dari lembaga tersebut.
Penyidik
yang menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengakui,
sudah mendengar kabar tersebut.
Novel
mengatakan, terdapat kabar bahwa dirinya dan puluhan pegawai KPK bakal dipecat
dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. [qnt]