WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK memberi peringatan keras kepada partai politik agar tidak mengabaikan integritas dan rekam jejak calon kader setelah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, mengaku bergabung dengan PSI.
Pernyataan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai respons atas pengakuan Nur Alam yang merupakan terpidana kasus korupsi dan kini disebut bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.
Baca Juga:
AS Dinilai Mundur Besar, Garis Merah Washington ke Iran Disebut Runtuh
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan partai politik memiliki posisi strategis dalam melahirkan pemimpin yang bersih dan berintegritas.
Karena itu, proses kaderisasi dan rekrutmen politik dinilai harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan rekam jejak calon kader.
"Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (19/06/2026).
Baca Juga:
Frans Antoni Diduga Bawa Uang Narkoba ke Thailand 168 Kali, Nilainya Minimal Rp1 Miliar Sekali Jalan
Budi menjelaskan bahwa secara normatif KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, KPK menilai ada aspek penting yang tetap harus diperhatikan apabila pihak yang bergabung ke partai politik pernah diproses dalam perkara korupsi.
"Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," imbuhnya.