WahanaNews.co | Terkait dunia akademik yang kerap kali di kritik banyak pihak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) seakan gerah dinilai menghambat proses pengangkatan guru besar/profesor di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Kemendikbud buka-bukaan ada kampus bisa mencetak 100 profesor dalam satu tahun.
"Saat ini saya banyak sekali guru besar yang masih muda- muda, seperti Prof Yoki Yulizar, yang selama mereka produktivitas Tridharmanya baik, itu juga tidak masalah. Bisa menjadi guru besar dan saat ini banyak yang usia di bawah 50, bahkan di bawah 40 tahun yang sudah menjadi guru besar," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Riset Dikti Kemendikbud), Nizam dalam sidang di MK yang disiarkan di channel YouTube MK, Senin (24/1/2022)
Baca Juga:
Profesor Ini Ingatkan Stres Bisa Sebabkan Sakit Punggung, Simak Penjelasannya
"Selama 2 tahun ini untuk UI saja itu ada sekitar 66 guru besar baru tahun 2020 dan 2021," sambung Nizam menegaskan.
Nizam menepis pihaknya mempersulit dosen yang ingin menjadi profesor. Sepanjang memenuhi syarat, akan diproses dengan cepat.
"Bahkan di perguruan tinggi kita, itu ada yang dalam 1 tahun bisa sampai 100 guru besar baru. Ini sama sekali tidak ada keinginan bagi kami untuk menghambat proses kenaikan guru besar selama para dosen ini produktif dengan karya-karya yang membanggakan kita semua," beber Nizam tanpa menyebut kampus yang dimaksud.
Baca Juga:
KPPU Terima 14 Ribu Petisi, Desak Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng
Nizam menyatakan pemohon agar mengajukan permohonan satu tahun sebelum pensiun. Di mana usia pensiun dosen adalah 65 tahun. Jadi pada saat usia 64 tahun, diharapkan berkas sudah selesai di meja Kemendikbud.
"Kenapa 1 tahun? Itu dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan masih akan berkesempatan untuk memperbaiki seandainya ada hal yang kurang. Biasanya untuk publikasi internasional di jurnal yang baik, itu paling kurang 6 bulan dan rata- rata sekitar 10 bulan ke atas. Mestinya kalau ada... karena batas bawah untuk penilaian angka kredit itu 55 hari, sehingga kalau ada kekurangan sedikit itu harapan kami bisa dipenuhi selama masa tenggang tersebut," terang Nizam.
Sebab, kalau sudah masuk batas usia pensiun, kata Nizam, ini dari PAN-RB sudah otomatis dia akan pensiun itu yang tidak bisa kita hindari.
"Oleh karenanya, batas usia ini sebenarnya sudah sangat minim untuk orang dosen mengajukan usulan untuk guru besar," tegas Nizam.
Terkait masalah pemohon Sri Mardiyati, Kemendikbud menyatakan berkas baru diterima beberapa pekan menjelang pensiun. Jadi, saat di-review dan dinilai, Sri sudah pensiun.
"Pemohon telah mengajukan prosesnya sejak 2016, tapi baru masuk kepada kementerian, 2019, ya. Nah, sehingga sudah memasuki masa, beberapa bulan masa pensiun Pemohon," kata Irjen Kemendikbud Chatarina Girsang.
Sebagaimana diketahui, sidang ini diajukan oleh dosen Departemen Matematika Fakultas MIPA Universitas Indonesia (UI) Dr Sri Mardiyati, menggugat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke MK dan menuding ada kartel gelar profesor di Kemendikbud-Ristek sehingga peraturan yang 'menjegalnya' harus dihapuskan.
"Permohonan ini tidak bertujuan untuk 'mengutuk' para profesor ataupun pejabat tinggi Kemendikbud karena mereka telah melakukan 'cencorship' atau 'cartel' dalam memberikan persetujuan atas penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen. Tidak juga untuk menghalangi bimbingan yang marak dilakukan oleh pihak-pihak dalam melakukan penulisan karya ilmiah untuk membantu menulis karya ilmiah yang 'terindeks dalam Scopus dan dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputasi'," kata kuasa hukum Sri, Maqdir Ismail. [bay]