"Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat melakukan pembelian kebutuhan minyak solar untuk pengoperasian alat berat dan kendaraan operasional dalam rangka penanganan bencana (tanggap darurat) di wilayah terdampak bencana di Agam selama perpanjangan masa status tanggap darurat sejak 23 Desember 2025 sampai 5 Januari 2026 sesuai Keputusan Bupati Agam," tambah Wahyudi.
Sedangkan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pasaman Barat juga dapat melakukan pembelian kebutuhan minyak solar untuk pengoperasian alat berat dan kendaraan operasional dalam rangka penanganan bencana tanggap darurat.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Raih Rating ESG 'A', Perkuat Komitmen Keberlanjutan Menuju NZE 2060
"Sesuai Keputusan Bupati Tanah Datar, perpanjangan masa darurat bencana mulai 23 Desember 2025 sampai dengan 27 Desember 2025. Untuk wilayah Kabupaten Pasaman Barat, perpanjangan berlaku sejak 23 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025," jelas Wahyudi.
Pelaksanaannya dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha pelaksana penugasan, yang terus berupaya semaksimal mungkin untuk melayani ketersediaan BBM di wilayah tanggap darurat bencana.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tetap membeli BBM sesuai kebutuhan.
Baca Juga:
Viral! Beli Pertalite Rp30 Ribu, Pengendara Kaget Tangki Motornya Kosong
"Masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan BBM. Belilah BBM sesuai kebutuhan agar kondisi pemenuhan energi di wilayah terdampak bencana berjalan dengan baik dan pemulihan berjalan lancar," sebut Wahyudi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.