WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan keringanan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Sumatera yang terdampak bencana guna menjaga akses energi masyarakat selama masa pemulihan pascabencana dan cuaca ekstrem.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/12/2025, mengatakan perpanjangan keringanan untuk ketiga kalinya ini mencakup jenis minyak solar dan Pertalite, yang dapat dilayani dengan sistem manual atau tanpa barcode, di wilayah terdampak bencana agar mempercepat pemulihan tanggap daruratnya.
Baca Juga:
Selama Libur Nataru, Menteri ESDM Pastikan Stok BBM dan LPG Nasional Aman
"Perpanjangan keringanan yang ketiga kalinya ini merupakan bukti kesungguhan pemerintah menjaga akses energi bagi masyarakat dan mendukung pemulihan, terutama yang saat ini membutuhkan BBM di wilayah Sumatera, khususnya Aceh dan Sumatera Barat," ungkapnya.
Kebutuhan BBM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dinas pemerintah, kendaraan berat, serta kendaraan pengangkut logistik bencana, dan genset untuk penerangan umum di wilayah bencana guna memastikan proses pemulihan tanggap darurat dan distribusi bantuan berjalan lancar.
Untuk Provinsi Aceh, tanggap darurat pertama sejak 28 November hingga 11 Desember dan perpanjangan tanggap darurat kedua adalah 12 Desember 2025 sampai 25 Desember 2025.
Baca Juga:
Antrean BBM dan Harga Tiket Melonjak, BPKN Soroti Hak Konsumen Saat Libur Panjang
Saat ini, masa tanggap darurat bencana ketiga berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, sesuai Keputusan Gubernur Aceh.
"Hasil monitoring BPH Migas, keringanan pembelian solar dan Pertalite berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat terkena bencana serta upaya-upaya pemulihan pascabencana," ucapnya.
Sementara, di Provinsi Sumatera Barat, perpanjangan masa tanggap darurat untuk Kabupaten Agam berlaku sejak 23 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026, sesuai Keputusan Bupati Agam.