"Harapannya, akan ada sebuah ekosistem yang akan mengembalikan lagi koperasi menjadi kekuatan ekonomi sesuai amanah Konstitusi UUD 1945 Pasal 33 yang selalu digaungkan Presiden," katanya.
Ferry menegaskan, bila koperasi dapat tumbuh dan berkembang, maka kesejahteraan rakyat juga akan meningkat.
Baca Juga:
Musda Sepakat Aklamasi, Aa Kartiwa Jadi Ketua Dekopinda Sumedang 2025–2030
Sebab, koperasi adalah badan usaha milik anggota yang berbeda dengan model korporasi pada umumnya.
Selain mendorong penguatan ekonomi rakyat, Ferry juga menyoroti peran KDMP dalam mengikis praktik ekonomi yang merugikan masyarakat.
"Selain itu, tujuan dari KDMP adalah mengikis praktek rentenir, tengkulak, dan pinjaman online. Supaya rakyat punya alternatif, tidak lagi terjebak pada praktek-praktek seperti itu yang berbunga sangat tinggi," katanya.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Paparkan Program Besar Pemerintah: Kesejahteraan Nelayan, Petani, Guru hingga Perumahan Rakyat
Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan praktik rentenir dan tengkulak sebagai sesuatu yang haram.
"Itu kita implementasikan melalui Kopdes/Kel Merah Putih," tegas Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menekankan bahwa koperasi masa kini tidak lagi sebatas unit simpan-pinjam, tetapi juga dapat mengelola sektor produksi, distribusi, industri, hingga pembiayaan syariah untuk membantu perekonomian umat dan masyarakat luas.